Sewa tanah

Home → Sewa tanah

Tata cara sewa tanah

Berikut adalah langkah-langkah yang dilakukan oleh peminat penggunaan tanah:

  1. Masuk ke web / menggunakan aplikasi android sistem informasi pemanfaatan tanah
  2. Menuju petunjuk singkat pengisian blangko sekaligus persetujuan melanjutkan dengan chapta
  3. Mengisi form pengajuan permohonan pemanfaatan tanah
  4. Klik ok untuk mendapatkan surat pengajuan dari hasil mengisi blangko dan mendapatkan kartu tanda pengajuan online (terdapat kode verifikasi angka acak dan kode QR) kedua file dalam bentuk PDF otomatis terdownload
  5. Mencetak dan menandatangani surat permohonan dilanjutkan
  6. Menscan surat yang sudah ditandatangani dan lampiran-lampiran yang diperlukan sesuai daftar (hasil scan berupa file ekstensi JPG berukuran maksimal 1mb)
  7. Mengupload hasil scan permohonan dan lampiran-lampiran ke sistem informasi dengan autentifikasi kode QR atau kode verifikasi angka
  8. Mengirim berkas yang sudah lengkap ke sekretariat daerah
  9. Menunggu surat jawaban bupati
  10. Jika jawaban permohonan disetujui, dilanjutkan mengambil surat persetujuan bupati di dinas perumahan dan pemukiman bidang pertanahan.

Klik tombol dibawah ini untuk melanjutkan
Saya berminat menyewa tanah Pemkab →

Klik link dibawah ini untuk melanjutkan
Saya berminat menyewa tanah Pemkab →